Janji Bisa Luluskan Akpol, Oknum PNS di Abdya Ditangkap Polisi
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus aparat kepolisian karena diduga menipu warga dengan iming-iming bisa meluluskan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
Gubuk Cyber News – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus aparat kepolisian karena diduga menipu warga dengan iming-iming bisa meluluskan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
Diamankan Saat Menuju Tempat Kerja
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku berinisial ED (39), warga Gampong Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee. “Pelaku kami tangkap saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Kuala Batee, tempat ia bekerja,” kata Wahyudi, Kamis 6 November 2025.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Laporan Korban Sudah Masuk Sejak Maret
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial IR pada 27 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Wahyudi menuturkan bahwa penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 28 Juli 2025.
Pelaku Sempat Menghilang dan Berpindah-pindah
Dalam proses penyelidikan, polisi menghadapi hambatan karena pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah. Wahyudi mengungkapkan bahwa ED “sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke Sumatera Utara untuk menghindari pemeriksaan”. Dua kali panggilan resmi dari penyidik juga tidak direspons tanpa alasan yang jelas.
“Namun berkat kerja keras tim Satreskrim, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Modus Menjanjikan Kelulusan Akpol
Penipuan ini terjadi sejak Agustus 2024. Pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan cara cepat agar anak korban bisa lulus seleksi Akpol. Dalam penjelasannya kepada korban, ED mengaku mampu “mengurus seluruh tahapan tes” asalkan korban menyediakan uang untuk diberikan kepada panitia seleksi.
Korban yang percaya lalu memberikan sejumlah uang secara bertahap.
Untuk memperkuat aksinya, ED bahkan memakai beberapa nomor ponsel dan menyamar sebagai anggota panitia seleksi Akpol yang menghubungi korban untuk memberikan informasi tahapan tes.
Polisi Tegaskan Seleksi Polri Tidak Berbayar
Wahyudi menegaskan bahwa informasi yang diberikan pelaku sepenuhnya bohong. “Dalam proses seleksi kepolisian tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Uang Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi dan Berfoya-foya
Menurut penyidikan, uang yang dikumpulkan pelaku dari korban digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membiayai pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, pengobatan, hingga hidup dengan suami nikah sirinya. Selain itu, sebagian dana juga disebut dipakai untuk berfoya-foya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Tiga buku tabungan BSI
- Empat buku tabungan Bank Aceh
- Tiga kartu ATM BSI
Pelaku dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Saat ini ED telah ditahan di Rutan Mapolres Abdya bersama barang bukti.
Berita Terkait Berdasarkan Tags
Bezzecchi Dominasi Balapan Portugal, Bagnaia Terjungkal di Lap 12
11 November 2025Berita Lainnya dalam Kategori Hukum
Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu
11 November 2025Aksi Curat Beruntun Terbongkar, Tiga Pelaku Diciduk Polda Aceh
06 November 2025Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok, MPU Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat
05 November 2025Ibu Ajak Anak Angkut 16,5 Kg Ganja dari Gayo Lues
04 November 2025Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!