Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok, MPU Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menyoroti tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue yang dikeroyok di kompleks Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa manusia tidak pernah dibenarkan oleh ajaran agama mana pun.

Hukum Oleh: Admin 2 05 November 2025 132x dilihat
Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok, MPU Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat
Ketua MPU Aceh Tgk. Faisal Ali.

Banda Aceh, Gubuk Cyber News - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menyoroti tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue yang dikeroyok di kompleks Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa manusia tidak pernah dibenarkan oleh ajaran agama mana pun.

Menurutnya, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga keselamatan jiwa. “Dalam maqasid syariah, perlindungan terhadap nyawa adalah hal utama. Tidak ada agama yang memberi ruang untuk membunuh orang lain,” ucap Tgk. Faisal Ali, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan.

Tgk. Faisal Ali juga meminta aparat untuk menindak tegas para pelaku. Ia menilai proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. “Penegak hukum harus memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya. Ia juga menyebut kejadian tersebut murni kriminalitas dan tidak terkait etnis tertentu.

Masjid Harusnya Jadi Tempat Aman

Nada keprihatinan juga datang dari warga. Abdullah, seorang warga Sumut yang rutin bepergian ke Banda Aceh, menyampaikan bahwa kasus di Sibolga berbanding terbalik dengan kondisi masjid di Aceh. Ia mengatakan banyak masjid di Aceh justru menyediakan tempat istirahat untuk musafir.

“Masjid itu seharusnya jadi tempat aman bagi siapa pun. Bukan malah terjadi seperti di Sibolga,” ungkapnya.

Lima Terduga Pelaku Telah Ditangkap

Sementara itu, pihak kepolisian Sibolga telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka berinisial ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (40), dan CLM (38), seluruhnya warga Kota Sibolga.

Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Aceh yang berharap agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. (waspadaaceh).

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!