Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok, MPU Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menyoroti tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue yang dikeroyok di kompleks Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa manusia tidak pernah dibenarkan oleh ajaran agama mana pun.
Banda Aceh, Gubuk Cyber News - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menyoroti tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue yang dikeroyok di kompleks Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa manusia tidak pernah dibenarkan oleh ajaran agama mana pun.
Menurutnya, salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga keselamatan jiwa. “Dalam maqasid syariah, perlindungan terhadap nyawa adalah hal utama. Tidak ada agama yang memberi ruang untuk membunuh orang lain,” ucap Tgk. Faisal Ali, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan.
Tgk. Faisal Ali juga meminta aparat untuk menindak tegas para pelaku. Ia menilai proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. “Penegak hukum harus memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya. Ia juga menyebut kejadian tersebut murni kriminalitas dan tidak terkait etnis tertentu.
Masjid Harusnya Jadi Tempat Aman
Nada keprihatinan juga datang dari warga. Abdullah, seorang warga Sumut yang rutin bepergian ke Banda Aceh, menyampaikan bahwa kasus di Sibolga berbanding terbalik dengan kondisi masjid di Aceh. Ia mengatakan banyak masjid di Aceh justru menyediakan tempat istirahat untuk musafir.
“Masjid itu seharusnya jadi tempat aman bagi siapa pun. Bukan malah terjadi seperti di Sibolga,” ungkapnya.
Lima Terduga Pelaku Telah Ditangkap
Sementara itu, pihak kepolisian Sibolga telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka berinisial ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (40), dan CLM (38), seluruhnya warga Kota Sibolga.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Aceh yang berharap agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. (waspadaaceh).
Berita Lainnya dalam Kategori Hukum
Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu
11 November 2025Janji Bisa Luluskan Akpol, Oknum PNS di Abdya Ditangkap Polisi
07 November 2025Aksi Curat Beruntun Terbongkar, Tiga Pelaku Diciduk Polda Aceh
06 November 2025Ibu Ajak Anak Angkut 16,5 Kg Ganja dari Gayo Lues
04 November 2025Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!