Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 12 November, Mualem: Kebijakan Ini untuk Ringankan Beban Warga
Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Rabu, 12 November 2025. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan sejumlah komponen pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Gubuk Cyber News - Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Rabu, 12 November 2025. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan sejumlah komponen pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan bahwa program pemutihan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberi ruang keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan fiskal. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan regulasi ini benar-benar terasa manfaatnya bagi publik.
Menurut Mualem, pemutihan PKB bukan hanya soal penghapusan pajak, tetapi bentuk perhatian pemerintah agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya. “Pemutihan pajak ini merupakan komitmen Pemerintah Aceh untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak,” ujar Mualem. Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang “adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat.”
Layanan Samsat Siap Jalankan Program
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memastikan seluruh sarana dan sistem pendukung telah dipersiapkan. Penyesuaian sistem informasi, peningkatan prosedur pelayanan, hingga koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh telah dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program.
Kepala BPKA, Reza Saputra SSTP MSi, mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan cepat dan mudah kepada masyarakat. “Seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan optimal,” jelasnya. Reza menekankan bahwa program ini tidak hanya menghapus pajak dan denda, tetapi juga bertujuan meningkatkan ketepatan data kendaraan bermotor di Aceh. “Ini bagian dari penataan dan penguatan akurasi data kendaraan,” ujarnya.
Ruang Lingkup Pemutihan PKB 2025
Program pemutihan tahun ini mencakup tiga jenis pembebasan utama:
- Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasi keluar Aceh.
- Penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru.
- Pembebasan pajak progresif, berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan yang terkena ketentuan progresif.
Hanya 40 Persen Wajib Pajak Aktif Bayar Pajak
Berdasarkan data BPKA, dari sekitar 2,6 juta kendaraan yang terdaftar di Aceh, hanya sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu alasan kuat dibalik diterbitkannya program pemutihan dengan cakupan lebih luas dibanding kebijakan sebelumnya.
Program ini melanjutkan pemutihan yang sempat diperpanjang hingga Januari 2025, namun kini hadir dengan desain yang lebih menyeluruh dan dukungan layanan yang lebih lengkap agar tingkat partisipasi wajib pajak meningkat signifikan.
Masyarakat Bisa Mengurus di Semua Kanal Layanan
Untuk mempermudah wajib pajak, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia, antara lain:
- Samsat Keliling
- Samsat Drive Thru
- Samsat Mal Pelayanan Publik
- Samsat Jempol (Jemput Bola)
- Samsat Gampong
Pemerintah Aceh mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir. Reza mengingatkan bahwa proses akan lebih mudah jika dilakukan lebih awal. “Semakin cepat mengurus, semakin lancar prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” pungkasnya.
Berita Terkait Berdasarkan Tags
Bezzecchi Dominasi Balapan Portugal, Bagnaia Terjungkal di Lap 12
11 November 2025Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu
11 November 2025Berita Lainnya dalam Kategori Aceh
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!