Polres Aceh Selatan Amankan Pria yang Bacok Warga di Tepi Sungai

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial J, usia 37 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang warga di Kecamatan Kluet Utara.

Aceh Oleh: Admin 2 30 Oktober 2025 360x dilihat
Polres Aceh Selatan Amankan Pria yang Bacok Warga di Tepi Sungai
Pelaku pembacokan di Aceh Selatan ditangkap polisi.

Gubuk Cyber News - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial J, usia 37 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang warga di Kecamatan Kluet Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Desa Pasie Kuala Bau.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi dua hari sebelumnya, Selasa malam sekitar pukul 19.40 WIB. Korban, M Dahlan (53), seorang petani setempat, sedang mencari ikan di tepi sungai ketika tiba-tiba diserang oleh pelaku. Tanpa banyak bicara, J langsung mengayunkan parang ke arah tubuh korban.

Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, bahu, lengan, serta jari manis tangan kirinya putus. Dalam kondisi terluka, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Seorang warga bernama Sulaiman mendengar suara itu dan segera menolong, kemudian membawa korban ke Puskesmas Kluet Utara.

Mendapat laporan masyarakat, personel Polsek Kluet Utara bersama tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung turun melakukan olah TKP serta mengejar pelaku yang sempat kabur ke arah persawahan. Pencarian dilakukan sejak malam hingga berlanjut keesokan harinya.

Pada Kamis pagi sekitar pukul 10.20 WIB, petugas bersama warga akhirnya menemukan J bersembunyi di area persawahan belakang pabrik padi di Desa Pulo Ie I, Kecamatan Kluet Utara. Kapolsek Kluet Utara, Iptu Darwin, dibantu pihak keluarga, melakukan pendekatan dan membujuk agar pelaku menyerahkan diri. Upaya tersebut berhasil, dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Untuk menghindari emosi warga, sekitar pukul 11.00 WIB pelaku terlebih dahulu dibawa ke Polsek Pasie Raja sebelum diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui tindakan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi personel di lapangan yang bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa terjadi keributan,” ujarnya dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa J dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 jo Pasal 354 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!