Kerja Jadi Pembuat Roti, WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Banda Aceh
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan seorang pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial MB (44) karena diduga memakai izin tinggal tidak sesuai peruntukan. Penahanan tersebut dilakukan setelah petugas memeriksa aktivitas MB di salah satu kafetaria di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh.
Banda Aceh, Gubuk Cyber News - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan seorang pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial MB (44) karena diduga memakai izin tinggal tidak sesuai peruntukan. Penahanan tersebut dilakukan setelah petugas memeriksa aktivitas MB di salah satu kafetaria di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan bahwa MB kini ditempatkan di ruang detensi untuk kebutuhan proses penyelidikan.
“MB kami amankan karena ada dugaan kuat ia menyalahgunakan izin tinggal,” ujar Gindo di Banda Aceh, Senin.
Berawal dari Laporan Warga
Menurut Gindo, tindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang warga Pakistan bekerja di sebuah kafetaria di Kecamatan Ulee Kareng.
“Masyarakat melaporkan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pembuat roti di sana. Dari laporan itu, kami lakukan penelusuran,” tuturnya.
Dari hasil penyisiran lapangan, petugas memastikan MB memang berada di lokasi dan sedang bekerja. Pemeriksaan dokumen kemudian dilakukan untuk memastikan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Izin Tinggal Tidak Sesuai Aktivitas
Gindo menjelaskan bahwa MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker.
Namun, berdasarkan pemeriksaan, MB justru melakukan pekerjaan fisik di kafetaria tersebut.
“Izin yang dimiliki MB hanya memperbolehkan bekerja secara daring untuk perusahaan luar negeri, bukan bekerja langsung di tempat,” kata Gindo.
Dari pengakuannya, MB mulai bekerja sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025, dengan upah sekitar Rp2 juta per bulan. MB sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta pada 25 Agustus 2025.
Diduga Langgar UU Keimigrasian
Atas temuan tersebut, MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di luar ketentuan.
“Kasus ini masih kami proses lebih lanjut sesuai aturan keimigrasian yang berlaku,” kata Gindo menegaskan.
Berita Terkait Berdasarkan Tags
Kapolda Aceh Dorong Pelestarian Budaya Kopi Lewat Lomba Kopi Saring
02 November 2025Warga Banda Aceh Diminta Waspada, Kasus Influenza A Terus Meningkat
01 November 2025Berita Lainnya dalam Kategori Aceh
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!