Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji 2026 Lewat Pusaka dan Haji.go.id
Pemerintah resmi menetapkan rincian kuota haji tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Gubuk Cyber News - Pemerintah resmi menetapkan rincian kuota haji tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Penetapan ini menarik perhatian masyarakat karena menjadi dasar informasi awal untuk mengetahui peluang keberangkatan ibadah haji tahun tersebut.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada media, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pembagian kuota kali ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut, kuota haji 2026 sepenuhnya mengacu pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dahnil menjelaskan secara langsung bahwa sistem pembagian kuota mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, pada penyelenggaraan haji 2025, kuota antardaerah belum ditopang landasan yuridis yang kuat. Sementara untuk tahun 2026, pembagian dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, yaitu menyesuaikan dengan jumlah pendaftar di masing masing provinsi.
Ia menyampaikan bahwa provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan menerima jatah kuota yang lebih besar. Dahnil juga memaparkan bahwa perubahan mekanisme ini berdampak pada jumlah kuota setiap provinsi. Setidaknya terdapat sepuluh provinsi yang akan mendapatkan tambahan kuota sehingga waktu tunggu menjadi lebih pendek, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami pengurangan kuota yang berpotensi menambah masa antrean.
Pemerintah kemudian merilis data rinci kuota haji reguler untuk tahun 2026. Beberapa daerah mendapat alokasi besar, seperti Jawa Timur sebanyak 42.409 jemaah, Jawa Tengah 34.122 jemaah, dan Jawa Barat 29.643 jemaah. Adapun provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Nusa Tenggara Timur, yakni 516 calon jemaah.
Selain pengumuman kuota, pemerintah juga mengingatkan calon jemaah untuk segera melakukan pengecekan estimasi keberangkatan secara mandiri. Proses pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka maupun situs Haji.go.id. Melalui kedua layanan tersebut, masyarakat cukup memasukkan nomor porsi untuk mengetahui estimasi keberangkatan, posisi antrean, dan informasi provinsi serta kabupaten atau kota pendaftarannya.
Pada aplikasi Pusaka, calon jemaah dapat menemukan fitur Estimasi Keberangkatan melalui menu Layanan Haji dan Umrah. Setelah memasukkan nomor porsi, sistem akan menampilkan data lengkap termasuk tahun perkiraan berangkat dalam hitungan Masehi dan Hijriah. Sementara melalui situs Haji.go.id, pengecekan dapat dilakukan dengan memilih kanal Estimasi lalu memasukkan nomor porsi dan captcha.
Dengan adanya pengumuman ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian lebih cepat mengenai antrean haji mereka dan mempersiapkan keberangkatan secara lebih matang. Penetapan kuota 2026 ini juga diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan ibadah haji yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh provinsi.
Berita Lainnya dalam Kategori Nasional
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!